(Ribuan Hak Suara Di 23 Desa Jadi Korban)
Penulis: Urip Haryanto
LENSAPEWARTA.COM,SLAWI -1. Kelalaian DISPERMADES adalah, TIDAK MENERBITKAN CONTOH SURAT SUARA sebagai Bahan bagi panitia melaksanakan Sosialisasi
2. Sehingga, PANITIA TIDAK MELAKSANAKAN TAHAPAN SOSIALISASI Tata Cara Mencoblos - Sosialisasi Bentuk Surat Suara - Sosialisasi Model Lipatan Surat Suara.
3. Dampak krambol nya adalah, Calon Kades dan Tim Pemenangan juga tidak bisa melakukan Sosialisasi hal yang sama kepada Konstituen.
4. Tidak adanya sosialisasi menjadikan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Tegal gagal/itu dibuktikan dengan banyaknya Jumlah Coblosan yang dianggap Rusak oleh Panitia sangat tinggi dan diluar ambang batas normal human error.
5. Panitia tidak melaksanakan amanat pasal Perbub tentang sah dan tidak nya suara: "Jika terjadi coblosan yang meragukan, menjadi kewenangan Ketua Panitia untuk membuat keputusan setelah meminta pertimbangan Saksi - Saksi dan Anggota Panitia.
Dispermades, oleh karena tidak sesuai kelaziman dalam membuat dan mencetak surat suara, sehingga menjadikan lipatan surat suara keliru dan menjebak pemilih yang tidak pernah mengetahui model dan format Surat Suara serta Model Lipatan Surat Suara PILKADES.
Surat suara semestinya menggunakan Jenis Kertas 08/lebih tebal dan halus tidak memiliki daya lekat ketika dilipat, sehingga lipatan nya menjadi mudah di buka dengan jari kering. Bukan hanya dengan kertas model A4, yang biasa di gunakan utk photo copy dan pengetikan surat menyurat biasa.
Kerusakan Coblosan Suara, dalam PILKADA hanya berjumlah 2.011 suara/dari 80.000'an Hak pilih PILKADA yang menggunakan Hak Pilihnya.
Sementara itu, didalam PILKADES Serentak Tahap Pertama di Kabupaten Tegal tanggal 29 Oktober 2017, banyak desa - desa yang Jumlah Suara yang dinyatakan rusak oleh panitia/dua kali lipat melebihi perolehan suara calon yang dinyatakan unggul oleh Panitia Pilkades. INI BENCANA DEMOKRASI
Hitung Ulang Surat Suara yang dinyatakan oleh Bupati Tegal nantinya, merupakan jalan terbaik bagi Pemerintah Kabuparen Tegal, sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal dengan demikian mampu menunjukan kesiapannya dalam Penyelenggaraan PilKADES serentak ini.
