LENSAPEWARTA.COM, SLAWI - Bertempat di
Pendopo Amamngkurat Pemerintah Kabupaten Tegal, Selasa (5/12) Bupati
Tegal mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Tegal
Periode 2017-2022. Pelantikan disaksikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Tegal Nurhayati beserta jajarannya, Camat beserta jajaran Muspika Se
Kabupaten Tegal dan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tegal dan Pengurus
Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.
Setelah dilantik pada 29 September
2017, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tegal telah melaksanakan rapat
kerja pada 11-12 November 2017 untuk membahas Anggaran Dasar dan Anggarn
Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja Karang Taruna Kabupaten Tegal.
Selain hal tersebut, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tegal juga telah
melaksanakan fasillitasi pembentukan Pengurus Karang Taruna Kecamatan se
Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal,
Dra. Nurhayati, mengatakan bahwa instansi di bawah pimpinannya
merupakaan instasi pembina teknis untuk pemberdayaan Karang Taruna
berusaha untuk memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Kabupaten Tegal.
"Kegiatan tersebut antara lain penguatan kelembagaan Karang Taruna,
fasilitasi kegiatan rapat kerja Karang Taruna dan penyediaan base camp Karang Taruna di lingkungan kantor Dinas Sosial" katanya.
Selain itu, Dinas Sosial juga telah
menyusun peraturan Bupati Tegal Nomor 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial di Desa yang bersumber dari
APBDes. "Dinas Sosial telah memfasilitasi aturan atau regulasi untuk
memayungi kegiatan Karang Taruna yang membutuhkan anggaran" katanya.
Sementara itu, Bupati Tegal, Enthus
Susmono dalam sambutannya mengatakan bahwa organisasi kepemudaan Karang
Taruna didirikan dengan tujuan mendorong terwujudnya kesejahteraan
sosial di kalangan generasi muda, menumbuhkan karakter unggul,
berbudaya, santun dan berdaya saing. "Dengan kata lain, Karang Taruna
adalah wadah pengembangan generasi muda" katanya.(Red/Hms)
