POLRES TEGAL KABUPATEN, Berikan Arahan " Tata Cara Urus Kehilangan STNK"



LENSAPEWARTA.COM, TEGAL - Melalui akun Twitter nya Polres Tegal kabupaten memberikan arahan dan informasi terkait  tata cara mengurus kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )

Menurut pihak Humas Polres Tegal Kabupaten ,Untuk mengurus STNK yang hilang, dibutuhkan persyaratan data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)  pemilik kendaraan ( asli & fotokopi ), fotokopi STNK yg hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, BPKB asli dan fotokopi.

Sementara untuk kelanjutannya Polres Tegal Kabupaten memberikan Arahan kepada masyarakat langkah langkah yang harus dilalui agar tidak salah, diantaranya :

#  Prosedur pengurusan STNK hilang, datang ke kantor Samsat. Mitra Humas harus cek fisik kendaraan. Kemudian fotokopi hasil cek fisiknya.

# Lakukan Cek fisik, lanjut mengisi formulir pendaftaran.

#  Selanjutnya mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dlm pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

# Kemudian urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Dalam tahap ini, lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.$ Selanjutnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah dibayar, maka bebas biaya pajak. Selain pembayaran pajak, Mitra Humas juga perlu membayar biaya pembuatan STNK baru.

# Terakhir, proses pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).   (Red/ Sumber Akun twitter @Polrestegalkab)