LENSAPEWARTA.COM,
TEGAL - Melalui akun Twitter nya Polres Tegal kabupaten memberikan arahan dan
informasi terkait tata cara mengurus
kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )
Menurut pihak Humas Polres
Tegal Kabupaten ,Untuk mengurus STNK yang hilang, dibutuhkan persyaratan data
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik kendaraan ( asli & fotokopi ), fotokopi STNK yg hilang,
surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, BPKB asli dan
fotokopi.
Sementara untuk
kelanjutannya Polres Tegal Kabupaten memberikan Arahan kepada masyarakat
langkah langkah yang harus dilalui agar tidak salah, diantaranya :
# Prosedur pengurusan STNK hilang, datang ke
kantor Samsat. Mitra Humas harus cek fisik kendaraan. Kemudian fotokopi hasil
cek fisiknya.
# Lakukan Cek fisik,
lanjut mengisi formulir pendaftaran.
# Selanjutnya mengurus cek blokir (mengurus
surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK
terkait, misalnya tidak diblokir atau dlm pencarian. Lampirkan hasil cek fisik
kendaraan.
# Kemudian urus
pembuatan STNK baru di loket BBN II. Dalam tahap ini, lampirkan semua
persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.$ Selanjutnya
pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah dibayar, maka bebas biaya
pajak. Selain pembayaran pajak, Mitra Humas juga perlu membayar biaya pembuatan
STNK baru.
