LENSAPEWARTA.COM – Sejak kebijakan registrasi kartu prabayar ditetapkan pada Oktober lalu, sampai kini tercatat sudah 110.365.464 juta kartu yang telah diregistrasi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat akan mekanisme pemblokiran bertahap jika belum mendaftarkan kartu prabayarnya hingga Februari 2018. Hal itu di sampaikan dalam Konferensi Pers tentang Pencapaian Registrasi Prabayar Seluler pada angka 110 juta kartu prabayar yang telah terdaftar ulang
“Mekanisme pemblokiran, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018 masih tidak mendaftar maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. 15 hari setelahnya incoming call dan SMS diblokir, tapi masih boleh gunakan data. Data ditutup total 15 hari setelah layanan incoming diblokir," jelas Dirjen Ramli
Namun Pemerintah masih memberikan kebijakkan Pemberian jeda waktu hingga dua bulan hal ini dilakukan untuk menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator dalam bentuk data, pasalnya hamper rata rata masyarakat cenderung menggunakan data, ketimbang pulsa saat jaman tehknologi semakin berkembang.
Secara garis besar program registrasi yang dilakukan pihak kominfo pada dasarnya memiliki manfaat yang sangat penting, diantaranya dapat menekan tindak kejahatan dalam dunia internet, serta membantu pemerintah mendata masyarakat pengguna yang aktif dan tidak aktif .(Red/CN)
