KOMINFO Miliki Motivasi Untuk Selalu Terdepan Dalam Pelayanan Publik


JAKARTA -.Direktur Jenderal SDPPI DR. IR. Ismail MT Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki motivasi untuk selalu terdepan dalam pelayanan publik yang mengoptimalkan inovasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

 “Ditjen SDPPI sendiri telah melakukan terobosan-terobosan inovasi layanan publik yang searah dengan semangat kemudahan simplifikasi perizinan dan juga menjadi fasilitator bagi kemajuan industri,” papar Ismail dalam Launching Inovasi dan Apresiasi Mitra Kerja SDPPI Tahun 2018 di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut Dirjen Ismail, inovasi merupakan langkah awal dalam membangun semangat dan persepsi dan diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkecil gap perkembangan TIK, lebih dekat dengan masyarakat dan menjaga nilai-nilai sistem pemerintahan yang baik atau good governance government.

“Penyederhanaan proses, kemudahan dalam pengajuan perizinan, percepatan waktu proses, pengolahan data hingga menjadi big data SDPPI serta transparansi regulasi merupakan cerminan semangat memberikan pelayanan prima,” tegasnya.
Mengenai penghargaan terhadap stakeholders atau mitra SDPPI, Dirjen Ismail menyatakan hal itu sebagai apresiasi kepada mitra yang senantiasa berperan aktif memberikan yang terbaik dalam mendukung pembangunan nasional di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Inovasi pelayanan pubik yang telah dibangun dan dikembangkan oleh SDPPI saat ini ada 8 kategori.  Menurut Direktur Operasi Sumber Daya Dr. Dwi Handoko, M. Eng, peluncuran kali ini  ditujukan untuk menakar tingkat pelayanan publik serta tingkat kepuasan masyarakat di lingkungan Ditjen SDPPI.

“Inovasi ini merupakan gagasan, penyempurnaan maupun perbaikan secara terus menerus dari sisi regulasi, tahapan perizinan, desain ataupun peta jalan sampai dengan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan akan ada 1 (satu) kategori inovasi yang siap launching di tahun 2019,” jelas Direktur Dwi Handoko.
(Red-Cah/sumber Siaran Pers No. 303/HM/KOMINFO/11/2018 )