SLAWI - Rabu (12/12) Sekwan DPRD Kabupaten Tegal, H Drs Hasan Munawar menghimbau para calon anggota DPRD Kabupaten Tegal agar segera membuat LHKPN ,(laporan harta kekayaan pejabat negara) LHKPN, terkait pencalonannys sebagai legilatif.
Bahkan diharapkan tanggal 15 Desember 2018 telah selesai dilanjutkan untuk melaporkan dan bagi belum melaporkan kemudian mereka mencalonkan diri sebagai legislatif terpilih kembali ancamannya tidak aksn di lantik.
Menurut Hasan Munawar LHKPN itu penting untuk mengukur seberapa kekayaan yang bersangkutan setelah menjabat. Dan itu bisa untuk pedoman nantinya bilamana terkait adanya pemeriksaan KPK. Bila kekayaannya bertambah setelah menjabat masuk kategori (red/tim/ Sam )
