TEGAL - Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri terkait pemusnahan KTP yang rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Rabu (18/12/ 2018 ) melakukan pemusnahan KTP rusak atau invalid tepat pukul 10.00 WIB.
KTP yang terkumpul sejak tahun 2011 hingga saat ini sejumlah 8.656 keping dibakar di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dengan disaksikan oleh petugas Polsek Tegal Barat, Satpol PP dan Inspektorat. (Red CN/sumber disducapilkota tegal)
