Selama Tahun 2018 Total 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal di Blokir Kominfo



KOMINFO - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018.

Sistem informasi terdiri  211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore. Bahkan jumlah website paling banyak diblokir bulan Desember 2018, sebanyak 134 website.

Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Namun bulan September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.

Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti (red-CN/sumber Siaran Pers Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo )