Tiga Pelaku Pembobol Warung di Tuwel Berhasil di Ringkus Tim Polres Tegal



SLAWI -  Komplotan pembobol warung sembako yang beroperasi di daerah Tuwel Bojong akhirnya harus menyerah saat Petugas Polres Tegal Kabupaten melakukan penangkapan, hal ini disampaikan dalam  Press Konference di Polres Tegal. Jumat (7/12)

Pelaku menjalankan aksinya dengan membuka gembok kunci menggunakan tang besar dan linggis. Saat di bekuk  kedapatan memakai kendaraan mobil jenis toyota avanza dengan menyewa milik orang pemalang.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, SIK, MH. menjelaskan bahwa akibat aksinya ke Tiga tersangka yang berinisial NL. JS. MK. Terhadap ke 3 tersangka pasal 363 KUHP terjerat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dari ke Tiga tersangka terdapat anak di bawah umur masih 17 tahun jelas Kapolres Tegal saat di minta keterangan oleh wartawan www.pantauterkini.co.id
Modus pelaku mengambil barang barang di toko yang mereka curi dengan mengambil barang barang berharga dan gampang di jual paparnya. (Andika)