Bupati Tegal : Personil PIC harus Tanggap dan Cepat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat



SlAWI  - Bupati Tegal Umi Azizah bersama Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal Zefri YusuF mengevaluasi kinerja Aplikasi Lapor Bupati Tegal. Koordinasi yang diikuti seluruh Personil in Charge (PIC) layanan Lapor Bupati ini digelar di Ruang Rapat Bupati, Kamis (31/1)

Bupati menjelaskan , Personil in Charge (PIC)  harus tanggap dan bergerak cepat manyampaikan informasi keluhan atau laporan dari warga ke pimpinan masing-masing agar direspon dulu keluhan dari masyarakat. Soal data atau informasi pendukung lainnya bisa dicari sambil meninjaklanjuti laporan," ujarnya

Selanjutnya  amanat Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyediaan layanan pengaduan masyarakat seperti Lapor Bupati ini adalah kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik. "Disisi yang sama, Lapor Bupati Tegal adalah frontline, wajah dari kinerja birokrasi kita. Lewat layanan inilah pemerintah memberikan kesempatan ke publik untuk menyampaikan keluhan atau pengaduannya manakala ada pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau apa yang dijanjikan pemberi layanan,

Dirinya selaku Bupati Tegal berharap  PIC di semua OPD tidak hanya merespon keluhan warga dengan jawaban solutif, tapi juga mengunggah tindaklanjut penyelesaiannua di lapangan ke  media sosial, disertai foto atau tayangan video dengan tagar "Lapor Bupati Tegal".

Hal tersebut menurutnya penting, karena berkaitan dengan aspek transparansi. "Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa keluhannya sudah direspon dan ditindaklanjuti, sekaligus mengedukasi atau memberikan solusi pada masyarakat atas permasalahan yang sama", terangnya (Red***/Tim)
.